Minggu, 12 Juli 2020

3.1_Keselamatan Kesehatan Kerja Dan Lingkungan_P1

   K3L

    Keselamatan, Kesehatan Kerja Dan Lingkungan (K3L) adalah semua Ilmu dan penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Pada dasarnya, setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas  Keselamatan, Kesehatan Kerja Dan Lingkungan. Demikian yang disebut dalam UU No: 13 Th: 2013 Pasal 86:1.
   Terdapat tiga tujuan utama penerapan K3L berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tersebut antara lain : 
  1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
  2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
  3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
   Terdapat 3 unsur yang masuk kedalam ruang lingkup K3L, antara lain :
  1. Tempat kerja, Tempat kerja merupakan tempat yang digunakan untuk melakukan suatu kegiatan usaha.
  2. Tenaga kerja, merupakan seseorang yang melakukan pekerjaan untuk keperluan usaha
  3. Sumber bahaya, merupakan suatu hal yang dapat berpotensi untuk menyebabkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Faktor sumber bahaya bisa terdiri dari lima faktor bahaya yaitu faktor biologi, bahaya kimia, bahasa fisik, bahaya bio mekanik, dan bahaya sosial-psikologis
    Dengan dasar tingkat akibat yang ditimbulkan, menurut Suma’mur (1981) ada tiga jenis kecelakaan kerja, yakni:
  1. Kecelakaan Kerja Ringan, merupakan kecelakan yang membutuhkan pengobatan di hari itu dan dapat melakukan pekerjaannya kembali atau istirahat kurang dari 2 hari. Seperti terpeleset, tergores, terkena pecahan beling, terjatuh dan terkilir.
  2. Kecelakaan Kerja Sedang, yaitu kecelakaan yang membutuhkan pengobatan dan perlu istirahat selama lebih dari 2 hari. Seperti terjepit, luka sampai robek, luka bakar.
  3. Kecelakaan Kerja Berat, yakni kecelakaan kerja yang mengalami amputasi dan kegagalan fungsi tubuh. Seperti patah tulang.
     Penyebab Kecelakaan Kerja, Ridley (2008) menyatakan sebab kecelakaan kerja, antara lain:

  1. Kecelakaan Situasi Kerja, meliputi:
  • Pengendalian manajemen yang kurang
  • Standar kerja yang kurang
  • Standar kerja tidak terpenuhi
  • Kelengkapan yang gagal atau tempat kerja yang tidak tercukupi

2. Kesalahan Orang (Human Eror), meliputi:

  • Keterampilan dan ilmu pengetahuan yang kurang
  • Masalah fisik atau mental
  • Motivasi yang kurang atau salah penempatan
  • Kurang memperhatikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas DPK TSM

 DPK TSM A. Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pertemuan Pertama Pertemuan Kedua B. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Pertemuan Pertama Pertemuan ...