Minggu, 02 Agustus 2020

Keselamatan Kesehatan Kerja Dan Lingkungan_P2

Kecelakaan Kerja

Pencegahan dan Penanggulangan Kecelakaan :
  1. Pemasangan poester/himbauan tentang K3
  2. Penggunaan alat keselamatan kerja yang memadai (helm, sarung tangan, sepatu dll)
  3. Pemberian rambu-rambu petunjuk dan larangan.
  4. Pemasangan pagar pengaman di antara lantai dan tangga.
  5. Brifing setiap pagi kepada Mandor dan Sub yang terlibat.
  6. Menjaga kondisi jalan kerja agar tetap layak pakai.
  7. Penempatan material/bahan yang sensitif/berbahaya dengan benar
  8. Perlu mendapat perhatian terhadap alat yang menimbulkan suara bising, asap dan residu lainnya.
  9. Penyediaan alat pemadam kebakaran
  10. Penempatan Satpam.
  11. Kerjasama dengan klinik atau rumah sakit terdekat
Pemeliharaan Kesehatan :
  1. Penyediaan air bersih.
  2. Pembuatan sarana MCK yang memadai.
  3. Penyediaan tempat sampah dan pembuangan keluar lokasi kerja.
  4. Kerjasama dengan klinik atau rumah sakit terdekat
Alat pelindung diri

    Sikap dan tindakan demi keselamatan kerja dengan jalan mencegah terjadinya kecelakaan pada waktu bekerja di bengkel atau di lapangan kerja pada umumnya adalah suatu keharusan. Tidak ada manusia yang menginginkan dirinya celaka apalagi sampai menyebabkan kematian. Maka dari itu keselamatan kerja mempunyai fungsi mencegah kecelakaan di lapangan atau bengkel pada saat melakukan pekerjaan. Berikut adalah jenis keselamatan kerja yang harus kita ketahui.
  1. Keselamatan kerja dalam industri (Industrial Safety)
  2. Keselamatan kerja di pertambangan (Mining Safety)
  3. Keselamatan kerja dalam bangunan (Building & Construction Safety)
  4. Keselamatan kerja lalu lintas (Traffic Safety)
  5. Keselamatan kerja penerbangan (Flight Safety)
  6. Keselamatan kerja kereta api (Railway Safety)
  7. Keselamatan kerja di rumah (Home Safety)
  8. Keselamatan kerja di kantor (Office Safety)
   Alat Pelindung Diri (APD) atau Personal Protective Equipment adalah alat-alat atau perlengkapan yang wajib digunakan untuk melindungi dan menjaga keselamatan pekerja saat melakukan pekerjaan yang memiliki potensi bahaya atau resiko kecelakaan kerja. Alat-alat Pelindung Diri yang digunakan harus sesuai dengan potensi bahaya dan resiko pekerjaannya sehingga efektif melindungi pekerja sebagai penggunanya.

Jenis alat-alat pelindung diri
  1. Pelindung tangan
  2. Pelindung kaki
  3. Pelindung kepala
  4. Pelindung mata
  5. Pelindung wajah
  6. Pelindung badan
  7. Pelindung hidung
  8. Pelindung telinga
Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan peraturan kesehatan lingkungan
     
     Analisis Dampak Lingkungan adalah hasil studi atau telaah secara cermat tentang dampak penting suatu kegiatan yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan atau proyek yang akan dilaksanakan, Amdal sendiri memiliki arti keseluruhan dari hasil studi yang disusun secara sistematis dan merupakan satu kesatuan dalam bentuk dokumentasi yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan. Amdal ini dibuat ketika hendak melakukan perencanaan suatu proyek yang diperkirakan dapat memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya, yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum Amdal di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.

Konsep Penyelenggaraan Amdal, yaitu :
  1. Penyajian informasi lingkungan (PIL) dan analisis dampak lingkungan, studi bagi kegiatan yang direncanakan
  2. Penyajian evaluasi lingkungan (PEL) dan studi evaluasi lingkungan, studi untuk kegiatan yang telah berjalan
  3. Rencana kelola lingkungan (RLL), studi yang merencanakan pengelolaan dampak kegiatan kepada lingkungannya.
  4. Rencana pemantauan lingkungan (RPL), studi pemantauan pengelolaan lingkungan.
  5. Kerangka Acuan (KA), kerangka acuan yang memberikan dasar arahan pelaksanaan SEL atau AMDAL dengan merinci hal-hal yang perlu dilaksanakan dan bersifat khusus untuk kegiatan yang telah berjalan atau sedang direncanakan.
Fungsi Amdal

  Bagi perencanaan pembangunan wilayah, Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan :
  1. Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
  2. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  3. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
Menerapkan Prosedur Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)

   Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) adalah usaha untuk melakukan pertolongan dan perawatan sementara terhadap korban kecelakaan sebelum mendapat pertolongan dari dokter atau paramedik. Pemberian pertolongan harus ditindak secara cepat dan tepat dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada di tempat kejadian. Tindakan P3K yang dilakukan dengan benar akan mengurangi cacat atau penderitaan dan bahkan menyelamatkan korban dari kematian, tetapi bila tindakan P3K dilakukan tidak baik malah bisa memperburuk akibat kecelakaan bahkan menimbulkan kematian. (Johnli Alfath, 2012). 

Tujuan dari P3K adalah menyelamatkan nyawa atau mencegah kematian diantaranya :
  1. Memperhatikan kondisi dan keadaan yang mengancam korban.
  2. Melaksanakan Resusitasi Jantung dan Paru (RJP) kalau perlu.
  3. Mencari dan mengatasi pendarahan.
  4. Mencegah cacat yang lebih berat (mencegah kondisi memburuk)
Prinsip Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
Beberapa prinsip yang harus ditanamkan pada jiwa petugas P3K apabila menghadapi kejadian kecelakaan adalah sebagai berikut:
  1. Bersikap tenang dan jangan panik. Anda diharapkan menjadi penolong bukan pembunuh atau menjadi korban selanjutnya (ditolong)
  2. Gunakan mata dengan jeli, kuatkan mental karena anda harus tega melakukan tindakan yang membuat korban menjerit kesakitan untuk keselamatannya.
  3. Perhatikan keadaan sekitar kecelakaan, cara terjadinya kecelakaan, cuaca dll.
  4. Perhatikan keadaan penderita apakah pingsan, ada perdarahan dan luka, patah tulang, merasa sangat kesakitan dll
  5. Periksa pernafasan korban. Kalau tidak bernafas, periksa dan bersihkan jalan nafas lalu berikan pernafasan bantuan (A, B = Airway, Breathing management)
  6. Periksa nadi atau denyut jantung korban. Kalau jantung berhenti, lakukan pijat jantung luar. Kalau ada perdarahan berat segera hentikan (C = Circulatory management)
  7. Jika penderita shock cari dan atasi penyebabnya.
  8. Setelah A, B, dan C stabil, periksa ulang cedera penyebab atau penyerta. Kalau ada patah tulang lakukan pembidaian (tindakan mengurangi rasa nyeri dan memberikan posisi yang nyaman)  pada tulang yang patah, Jangan terburu-buru memindahkan atau membawa ke klinik atau rumah sakit sebelum tulang yang patah dibidai.
Prioritas pertolongan
Ada beberapa prioritas utama yang harus dilakukan oleh penolong dalam menolong korban yaitu:
  1. Henti napas
  2. Henti jantung
  3. Pendarahan berat
  4. Shock
  5. Ketidak sadaran
  6. Pendarahan ringan
  7. Patah tulang atau cedera lain
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menangani luka:
Anda harus memperhatikan dan mengecek apakah ada benda asing pada luka, bila ada:
  1. Keluarkan tanpa menyinggung luka
  2. Kasa/balut steril (jangan dengan kapas atau kain berbulu)
  3. Evakuasi korban ke pusat kesehatan
Daftar Pustaka: 
  1. Bennet N.B. Silalahi, Dr, MA, 1995 Rumondang B. Silalahi, MPH. Manejemen Keselamatan & Kesehatan Kerja. Jakarta: Penerbit PT Pustaka Binaman Pressindo.
  2. Moore C.J, and Alliot V, 1981. Industrial Safety and Health at Work. Heinemann Educational Book, London.
  3. S.A. Dalih dan Sutarmo, 1982, Keselamatan Kerja dalam Tatalaksana Bengkel 1. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan, Jakarta.

      Tidak ada komentar:

      Posting Komentar

      Tugas DPK TSM

       DPK TSM A. Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pertemuan Pertama Pertemuan Kedua B. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Pertemuan Pertama Pertemuan ...